Kompas TV regional berita daerah

Imigrasi Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengawasan WNA di Dua Perusahaan

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 13:46 WIB
imigrasi-kemenkumham-sulsel-lakukan-pengawasan-wna-di-dua-perusahaan
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel lakukan pengawasan WNA di dua Perusahaan (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) lakukan pengawasan Orang Asing dua Perusahaan di Kabupaten Barru dan Pinrang.

Tim mendatangi Perusahaan Mitsubishi yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beralamat Desa Lamkoko Kec. Balusu Kab. Barru.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar mengatakan, perusahaan ini mempekerjakan 16 Tenaga Asing dari beberap negara seperti Jepang, Philippina, India Czech Republik, Korea Selatan yang menduduki jabatan sebagai Manager dan Engginering dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku sampai dengan tahun 2022. 

Kemudian mendatangi Perusahaan Biota Laut Gangga (BLG) yang bergerak dibidang rumput laut yang beralamat di Desa Polewali Kec. Suppa, Kab. Pinrang. 

Di perusahaan ini, Sebanyak 19 Orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan level jabatan direktur, operasional manager, Quality Control Manager dan Manager mekanik dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang berlaku sampai dengan tahun 2022. 

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dikarenakan Pintu Keluar Masuk dan Lalulintas Orang Asing
Melalui Bandara Ngurah Rai-Bali, Pelabuhan Laut Batam dan Bintan di Kepualauan Riau telah dibuka kembali oleh Pemenrintah," Kata Mirza. 

Menurut Mirza, ini juga sejalan dengan terbitnya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Keputusan Menkumham tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam rangka Pemberian Visa selama masa Penangganan Penyebaran Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

"Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing karena semua persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," Tutup Mirza. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan selalu memakai masker mencuci tangan.

#imigrasi
#kemenkumham
#wna




Sumber : Kompas TV Makassar




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x