Kompas TV regional berita daerah

Kabar Gembira! Tempat Wisata di Gunungkidul Sudah Dibuka, Kapasitas Pengunjung 25 Persen

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 11:57 WIB
kabar-gembira-tempat-wisata-di-gunungkidul-sudah-dibuka-kapasitas-pengunjung-25-persen
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memperbolehkan sejumlah tempat wisata untuk kembali dibuka dengan memberlakukan sejumlah ketentuan. (Sumber: Dokumentasi SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memperbolehkan sejumlah tempat wisata untuk kembali dibuka dengan memberlakukan sejumlah ketentuan.

Keputusan itu diambil bersamaan dengan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk Kabupaten Gunungkidul.

Dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/4749 tentang PPKM Level 2 Covid-19 disebutkan bahwa wilayah PPKM Level 2 dibolehkan membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Tempat wisata telah diizinkan buka dengan ketentuan (salah satunya) kapasitas maksimal 25 persen," bunyi instruksi Bupati Gunungkidul yang diterima KOMPAS TV, Rabu (20/10/2021).

Wisata Gunungkidul yang telah dibuka terdiri dari Bejiharjo Edupark, Kawasan Pantai Wediombo, Watugupit, Kawasan Pantai Siung, Sri Gethuk Bleberan, Kawasan Pantai Ngrenehan, Hutan Wanasadi, Kawasan Pantai Ngedan, Green Village Gedangsari, Kawasan Pantai Gesing.

Lalu, Embung Sriten, Kawasan Pantai Timang, Kalisuci Cave Tubing, Gunung Gentong, Telaga Jonge, Gua Cerme, Cempluk Kesamben, Gunung Gambar, Taman Wisata Embung Bembem, Taman Batu Mulo, Gunung Ireng, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Dam Beton, Kawasan Goa Pindul, Teras Kaca, dan Luweng Sampang

Ketentuan pembukaan tempat wisata di Gunungkidul

Selain kapasitas yang dibatasi, setiap tempat wisata yang telah diizinkan untuk dibuka wajib mengikuti protokol kesehatan sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Ketentuan lainnya, pengunjung dan pegawai di tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Baca Juga: 27 Objek Wisata di Gunungkidul Sudah Dibuka Hari Ini, Berikut Daftarnya

Adapun anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x