MAKASSAR, KOMPAS.TV - Terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak kandung di kabupaten Luwu Timur melapor balik karena dinilai Ibu korban telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan balik inipun ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum kota Makassar.
Menurut lembaga bantuan hukum Makassar laporan balik terlapor terhadap Ibu korban merupakan salah sasaran dan lebih mengenyampingkan proses hukum. Selain itu LBH Makassar yang mendampingi ibu korban mengatakan ibu korban seharusnya mendapatkan perlindungan bukan dilapor balik dengan dugaan pencemaran nama baik.
LBH Makassar berharap meski terlapor melakukan laporan balik namun tidak mengenyampingkan kasus awal.
#pencemarannamabaik
#bantuanhukum
#luwutimur
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.