Pihak pasangan bakal calon gubernur Sumatera Utara J.R. Saragih - Ance akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dilayangkan karena Saragih - Ance tak terima penolakan dua kali KPU Sumatera Utara soal pendaftaran mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU menolak pendaftaran J.R. Saragih karena tudingan ijazah palsu. Pada kesempatan kedua, berkas Saragih kembali ditolak karena ijazahnya hilang pascaputusan Bawaslu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.