JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengaku geram dengan maraknya pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran meresahkan.
Mahfud pun meminta kepada para nasabah pinjol ilegal untuk berani melapor ke polisi. Hal ini disampaikannya pada konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021) kemarin.
Terkait permintaan Mahfud agar nasabah pinjol ilegal berani lapor merupakan satu dari sejumlah cara untuk menghindari pinjol ilegal.
Baca Juga: Mahfud MD Kirim Pesan Ini ke Nasabah Pinjol Ilegal: Enggak Perlu Bayar Cicilan Lagi Meski Ditagih
Berikut ini cara-cara mematikan pinjol ilegal menurut Mahfud MD:
- Nasabah pinjol ilegal tidak perlu lagi bayar cicilan tagihan
Menurut Mahfud, langkah yang diambil para nasabah tersebut diizinkan lantaran pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Korban pinjol ilegal silakan lapor polisi
Dengan tegas Menko Polhukam mengungkapkan, bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Ia pun memastikan, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Edit Foto Korban dengan Gambar Porno untuk Tagih Utang
- Pinjol ilegal dijerat pasal berlapis
Pemerintah, lanjut Mahfud MD, meminta Polri memberikan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Menurutnya para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegas dia.
- Pinjol legal diminta berkembang
Mahfud MD kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
Dengan kata lain pinjol legal diminta berkembang demi mendukung industri fintech nasional.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," kata Mahfud.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, 4 Orang Diamankan
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.
Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.