Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih jadi tersangka penggunaan dokumen palsu. Penetapan tersangka ini diutarakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian.
Ini adalah pukulan kedua bagi J.R. Saragih.
Sebelumnya, di hari yang sama, KPU Sumatera Utara tidak mengesahkan Saragih sebagai calon gubernur Sumatera Utara.
Sebenarnya pada Februari 2018 lalu, KPU memutuskan J.R. Saragih - Ance tidak memenuhi syarat. Keputusan KPU ini dilaporkan ke Bawaslu.
Bawaslu membolehkan Saragih - Ance ikut pemilu karena legislasi ijazahnya dianggap sah. Namun, ijazah yang akan disertakan ke Bawaslu hilang pada 5 Maret.
J.R. Saragih pun menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah. Surat ini tidak dianggap sah oleh KPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.