KOLAKA, KOMPAS. TV - s-r, warga kecamatan kolaka, kabupaten kolaka, mantan pegawai badan pertanahan nasional atau bpn kabupaten kolaka, bersama, y-k, seorang irt, warga kecamatan baula, kabupaten kolaka, diamankan aparat kepolisian dari polres kolaka, karena telah membuat dan menggadaikan setifikat, yang diduga palsu.
ironisnya, aksi keduanya berhasil menipu 10 orang korbannya, sehingga mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
saat diamankan, polisi menyita, empat lembar sertifikat tanah palsu, surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi pembayaran dana.
kasus itu bermula, saat, s-r, yang merupakan mantan pegawai magang di bpn kolaka, memanfaatkan blangko sertifikat kosong, yang didapatkan dari bpn kolaka, blangko kosong itu, kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan, yang seolah – olah asli.
# buat sertifikat palsu # mantan pegawai bpn dan seorang irt # diamankan polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.