Kompas TV nasional update

Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 10:45 WIB
jakarta-depok-ppkm-level-2-ini-aturan-lengkapnya-berdasarkan-instruksi-mendagri
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kini turun dari level 3 menjadi level 2.

Penurunan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi pada Senin (18/10/2021).

"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10/2021). 

PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. 

Baca Juga: Mulai Hari ini PPKM di Jakarta Turun Menjadi Level 2

Berikut ialah peraturan lengkap PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri: 

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
  • PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

2. Sektor non esensial diperbolehkan Work From Office (WFO) sebesar 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

3. Sektor esensial dapat beroperasi kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

4. Perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50 persen, anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif tes antigen;

5. Sektor kritikal beroperasi 100 persen;

Baca Juga: Simak, Syarat Perjalanan Domestik Selama Perpanjangan Masa PPKM di Jawa-Bali




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x