JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal 18 Oktober 2021.
Surat telegram tersebut berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri
Surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dibuat dengan tujuan agar ada kepastian hukum serta rasa keadilan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan telah terbitnya surat telegram Kapolri tersebut.
"Benar (surat telegram tersebut)" kata Argo saat dikonfirmasi pada Senin (18/10/2021).
Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar kasus yang ditangani Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali.
Baca Juga: Komisi III: Kapolri Harus Intruksikan Kapolda Banten untuk Usut Polisi yang Diduga Banting Mahasiswa
Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan publik karena menetapkan seorang wanita pedagang cabai sebagai tersangka karena membela diri saat dianiaya oleh preman.
Kedua, adanya peristiwa anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat unjuk rasa.
Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.