JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dijadwalkan akan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, Senin pekan depan.
Keterangan itu disampaikan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10/2021).
“Pak AZ (Azis Syamsuddin) rencananya offline hadir langsung (Senin, 25/10/2021). Mudah mudahan tidak ada halangan,” kata Lie.
Dalam keterangannya, Lie menuturkan pihaknya akan memperdalam sejauh mana keterlibatan politisi Golkar tersebut dengan kedua terdakwa, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Baca Juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Minta Dirinya Penuhi Bayaran Rp10 Miliar untuk Robin dan Maskur
Seperti terungkap dalam persidangan, nama Azis Syamsuddin disebut menjadi perantara yang mengenalkan sejumlah pihak berperkara dengan Robin dan Maskur.
“Pak AZ tentu tentang keterlibatan yang bersangkutan atas perbuatan untuk peran kedua terdakwa ini (Robbin dan Maskur),” ujar Lie.
“Seperti yang kita ketahui dalam dakwaan kami, Pak AZ terlibat dalam peristiwa Bu Rita, peristiwa Pak AZ sendiri, dan juga AZ dan Syahrial.”
Saat ditanya apakah jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi kepada Azis Syamsuddin yang disebut meminta Rita Widyasari untuk membuat kesaksian palsu, Lie menyampaikan, semua fakta persidangan yang berhubungan dengan nama Azis Syamsuddin akan ditanyakan pada persidangan pekan depan.
Baca Juga: Begini Cara Azis Syamsuddin Hubungkan Rita Widyasari dengan Robin Pattuju
“Tentunya semua fakta dalam persidangan sebelumnya akan kami upayakan untuk digali. Apakah AZ mengakui atau menerangkan hal yang sama, kita lihat dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya dalam persidangan, Rita Widyasari mengungkapkan Azis Syamsuddin adalah orang memperkenalkan dirinya dengan Robin. Azis disebut memperkenalkan Robin dengan membawanya ke Lapas Kelas IA Tangerang.
Dalam pertemuan itu, Rita membeberkan, Azis membawa Robin untuk membantunya dalam Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Untuk bantuan hukum tersebut, Robin menggandeng pengacara Maskur Husain.
Biaya yang dipatok Robin untuk Rita adalah Rp10 miliar dengan syarat, mengganti pengacara sebelumnya dengan Maskur Husain. Rita mengaku tidak memiliki harta Rp10 miliar dalam bentuk uang tunai.
Kemudian pembayaran disepakati Rita dan Robin dengan dua buah rumah dan satu apartemen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.