JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) diminta bertindak cepat untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurut Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan, kelangkaan solar terjadi karena sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas.
Di samping itu, seharusnya sejumlah pihak termasuk BPH Migas segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta kepada Pertamina terkait penambahan kouta BBM subsidi, sebab jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"BPH Migas harus bertindak cepat dalam mengambil keputusan terkait kelangkaan ini. Pertamina dalam hal ini sub holding Patra Niaga siap untuk menjalankan, jika ada penambahan asalkan ada arahan dari pemerintah," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Ia menyebut, kelangkaan BBM solar subsidi terkait dengan sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas, sedangkan Pertamina hanya menjalankan distribusi BBM subsidi sesuai kuota yang diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Warga Riau Antre Beli Solar karena Langka, Menteri ESDM: Saya Enggak Tahu, Apa Bocor?
Dalam hal ini pemerintah di APBN tahun 2021 menetapkan kuota BBM bersubsidi sebesar 15.580.040.
"Jadi, kritikan seharusnya bukan diarahkan kepada Pertamina karena Pertamina tidak bisa serta-merta menambah kuota. Hal ini terkait dengan biaya subsidi yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina dalam hal ini sub holdingnya yakni, Patra Niaga (PPN) bisa menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan solar subsidi sampai akhir tahun,” terang Mamit.
Di sisi lain, terjadinya kelangkaan BBM dinilai sebagai pertanda membaiknya kondisi ekonomi pasca kebijakan PPKM yang menyebabkan naiknya permintaan.
Penyebab lainnya adalah terjadinya kenaikan harga CPO (minyak sawit mentah) sepanjang 2021 sehingga ketersediaan stok BBM subsidi terganggu lantaran BBM solar subsidi merupakan program solar B30.
Kenaikan harga CPO melejit hingga 75 persen dibandingkan tahun 2020 ikut mendorong kenaikan harga FAME sebagai bahan campuran B30 ini.
“Jadi, pemerintah harus membuat regulasi harga atau DMO CPO untuk program biodiesel sehingga tidak menambah beban produksi bagi Pertamina jika harga FAME sedang mengalami kenaikan,” tuturnya.
Dia pun mengusulkan saat harga FAME mengalami kenaikan, maka Pertamina bisa diberikan kelonggaran untuk menjual BBM solar subsidi murni tanpa di campur dengan FAME.
Jika nanti harga FAME sudah turun, maka Pertamina wajib kembali menjual BBM solar subsidi B30 ke masyarakat.
Baca Juga: Solar Langka, Kendaraan Mengular Di SPBU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.