JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10/2021).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Bantu Rita Widyasari Cari Sertifikat untuk Jaminan Pengurusan Kasus
Sebab, dalam dakwaan jaksa, Rita diduga turut memberikan suap sebesar Rp5,197 miliar pada kedua terdakwa Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Uang tersebut diduga untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencucian uang.
“Rencana saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Sering Kunjungi Rita Widyasari di Lapas
Selain Rita, kata Ali, ada empat saksi lain yang juga dihadirkan.
Mereka adalah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas. Usman Effendi diduga juga merupakan penyuap Robin dan Maskur.
Jaksa menerangkan Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang diduga memberi uang senilai Rp 525 juta.
Baca Juga: MAKI Desak KPK Jadikan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Tersangka Penyuap Robin Pattuju
Dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp11,5 miliar.
Selain dari Rita dan Usman, suap itu disebut jaksa berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp3,5 miliar.
Pemberian itu diduga jaksa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis
Suap juga diberikan oleh Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507,39 juta.
Terakhir, suap diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,695 miliar untuk mengurus perkara jual beli jabatan.
Baca Juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Lembaga Buatan Novel Baswedan Cs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.