JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus Unlawfull Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat pada Senin, 18 Oktober 2021 pagi.
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa.
Kedua terdakwa yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hadir.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing ini bermula dari aksi kejar-kejaran antara terdakwa dan rombongan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat yang berujung baku tembak antara mereka.
Pada 7 Desember 2020 lalu tersebut, 6 laskar FPI tewas dalam kejadian ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.