KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menetapkan 7 orang sebagai tersangka praktik pinjaman online ilegal.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 86 orang dari kantor pinjaman online ilegal di Sleman, Kamis malam lalu.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan asisten manajer, staf personalia dan pengawas penagih pinjaman di kantor pinjaman online ilegal.
Sementara, 79 orang yang sebelumnya ditangkap polisi telah dipulangkan ke Yogyakarta. Ketujuh puluh sembilan orang itu berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Ada 3.500 Pinjol Ilegal, OJK dan Kominfo Moratorium Penerbitan Izin Pinjol
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya 107 pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK. Sementara pinjol yang tak terdaftar mencapai 3.500-an.
OJK mengklaim pinjol ilegal itu sudah diblokir. Jumlah ini adalah jumlah pinjol yang diblokir OJK sejak tahun 2018.
Untuk menekan pertumbuhan pinjol ilegal, OJK dan Kementerian Kominfo akan moratorium penerbitan izin tekfin bebasis pinjaman daring.
Selain itu OJK bersama Polri, Kementerian Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia, telah menandatangani nota kesepahaman guna menggencarkan penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.