BANDUNG, KOMPAS.TV – Polda Jawa Barat menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari 86 karyawan perusahaan pinjaman online asal Yogyakarta yang diperiksa di Polda Jawa Barat.
Sementara 79 orang lainnya dipulangkan ke Yogyakarta dan masih berstatus saksi.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya merupakan asisten manajer, dua orang HRD dan pengawas desk kolektor.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldi menyebut modus yang digunakan para pelaku kepada korban peminjam uang secara online adalah dengan ancaman untuk membayar tagihan pinjaman online tersebut.
Baca Juga: 79 Karyawan Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta yang Ditangkap Polisi Pulang
“Si operator kolektor ini sudah mendapatkan nama-nama yang akan ditagihkan. Mereka melakukan pengancaman-pengancaman,” kata AKBP Roland pada Senin, 18 Oktober 2021.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus apakah nantinya akan ada tersangka lain atau tidak.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.