JAKARTA, KOMPAS.TV – Insentif pajak digelontorkan bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Baik untuk usaha dengan skala besar, insentif atau juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, sejumlah fasilitas perpajakan tersebut diberikan untuk menciptakan keadilan dan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi UMKM.
Selain itu, hal ini sebagai langkah reformasi perpajakan dan mempermudah administrasi bagi wajib pajak.
Adapun insentif pajak yang diberikan sebagai berikut;
Pertama, pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen berdasarkan peredaran usaha atau omzet atas jenis barang atau jasa tertentu.
Kedua, mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi pelaku saham dengan dengan peredaran bruto Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketiga, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta dalam setahun, tidak dikenai PPh. Hal ini bakal menguntungkan UMKM.
Misalnya, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sebesar Rp 2,5 miliar setahun hanya membayar PPh atas peredaran bruto Rp 2 miliar karena sampai dengan peredaran bruto Rp 500 juta akan dibebaskan dari PPh.
Keempat, diskon tarif PPh 50 persen dari tarif normal untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar per tahun sesuai Pasal 31E UU PPh.
Baca Juga: Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.