JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan enam orang jadi tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi menahan 56 orang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, dikutip dari Tribunnews, Minggu (17/10).
Adapun kata Wisnu, satu dari enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka itu menjabat sebagai supervisor perusahaan.
Sedangkan, untuk tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau eksekutor debt collector.
"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.
Baca juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah
Para tersangka, lanjut Wisnu, dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara untuk karyawan lainnya, kata dia, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tukasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, Jumat (15/10/2021), polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi penggerebekan kantor pinjol di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/10/2021) itu, sebanyak 32 orang diamankan.
“Dari sebanyak 32 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta OJK Tunda Penerbitan Pinjaman Online Baru
Yusri menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu P selaku direktur PT ITN yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pinjol ilegal.
Kemudian MAF dan MW, yaitu sebagai debt collector. Keduanya ikut jadi tersangka lantaran melakukan penagihan pinjaman disertai intimidasi kepada korban.
Adapun 29 orang lainnya, kata Yusri, hanya dikenakan wajib lapor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.