SIDOARJO, KOMPAS.TV - Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan, Jawa Timur menangkap dua kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,07 kilogram yang diduga berasal dari sindikat jaringan internasional, Sabtu (16/10/2021).
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan, tersangka berinisial KRI (35) dan HRY (30), keduangnya ditangkap di lokasi berbeda.
"Kedua pelaku kami gerebek di dua tempat yang berbeda," ujar AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Sabtu.
Erick menjelaskan, KRI ditangkap di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, saat berada di toko ponsel. Kepada polisi, KRI mengaku mendapatkan barang tersebut dari HRY di Sidoarjo.
"Berdasarkan keterangan itu, tim berangkat ke Sidoarjo menangkap pelaku lainnya," kata dia seperyi dikutip KOMPAS TV dari tvradio.polri.go.id, Minggu (17/10).
Baca juga: Sadis, Kartel Narkoba Meksiko Kirim Kepala Terpenggal ke Kepala Polisi Baru sebagai Ancaman
Polisi menangkap HRY di kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada saat sedang melakukan transaksi.
"Saat itu, tersangka melempar dua barang mencurigakan ke sebuah mobil. Kemudian langsung kami tangkap," imbuh dia.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku menjadi pengedar sabu demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
KRI dan HRY dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Ternyata PPATK Tak Menyerahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun ke Polri
Sumber : tvradio.polri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.