KOMPAS.TV - Polisi telah membuka penyelidikan baru kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Namun sang terduga pelaku kini malah melaporkan balik mantan istri dan website berita project multatuli.org ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
Merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh redaksi project multatuli.org, pria yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan ketiga anak kandungnya ini datang ke Mapolda Sulawesi Selatan, Sabtu (16/10) sore kemarin.
Baca Juga: Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri
Ia melaporkan balik mantan istrinya dan website berita project multatuli.org dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat UU ITE setelah dikirimi link berita yang ternyata menjadi viral di media sosial.
Kami sengaja mengaburkan identitas para pihak yang tertera dalam surat pengaduan yang kami peroleh ini demi melindungi para korban pemerkosaan.
Padahal di dalam artikel berita project multatuli tanggal 6 Oktober 2021 yang ditulis oleh Eko Rusdianto dan diterbitkan ulang oleh banyak media online lainnya, tak ada satupun identitas yang berkaitan dengan korban atau pelaku yang tercantum dalam berita.
Hal ini dilakukan sesuai dengan etika pers juga demi melindungi narasumber dan para korban. Penulis bahkan tak menggunakan inisial untuk menghormati proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.