KOMPAS.TV - Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tak sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran.
Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah syarat dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
- Fotokopi buku nikah
- Materai
Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka sertakan pula KTP dan buku nikah dari orang tua atau wali yang bersangkutan.
Lalu, bagaimana prosedur mengubah nama di KK?
Proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas, kemudian akan mulai menginput ralat data yang ada.
Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Untuk diketahui, proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit, serta tidak dipungut biaya.
Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan layanan kependudukan online yang tersedia di kantor Disdukcapil sesuai domisili masing-masing.
Baca Juga: Dukcapil: KTP-el yang Telah Lewat Masa Berlakunya atau Telah Kadaluwarsa Masih Tetap Berlaku
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.