BENGKULU, KOMPAS.TV - Personel Satreskrim Polres Bengkulu menangkap 2 orang pencuri berinisial D-K dan R-J. Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku nekat menjual panel surya hasil kejahatannya di media sosial.
Polisi mengungkapkan, aksi pencurian dua kawanan ini dilakukan di Kawasan Pariwisata Pantai Panjang yang sepi.
Setelah dirasa aman, seorang pelaku nekat memanjat tiang lampu jalan setinggi 7 meter, lalu menggasak panel surya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti kejahatan panel surya, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain kasus pencurian panel surya, polisi juga menangkap 13 pelaku tindak pidana dengan berbagai kasus dan barang bukti kejahatan.
Para pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Bengkulu guna proses penyidikan.
#Pencurian #PanelSurya #PolresBengkulu #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.