Kompas TV nasional agama

Kemenag Tanggapi Media Asing yang Soroti Suara Azan: Aturan Soal Pengeras Suara Masih Relevan

Kompas.tv - 16 Oktober 2021, 13:47 WIB
kemenag-tanggapi-media-asing-yang-soroti-suara-azan-aturan-soal-pengeras-suara-masih-relevan
Ilustrasi pengeras suara masjid. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan aturan tentang pelantang di masjid sudah ada sejak lama dan masih relevan. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi laporan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP), yang menyoroti suara azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid sudah ada sejak lama dan masih relevan.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin dilansir dari kemenag.gi.id, Sabtu (16/10/2021).

Kendati begitu, lanjutnya, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. 

Instruksi bernomor No Kep/D/101/1978 tersebut diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, ikamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. 

Kamaruddin mengakui selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan pada sebagian lingkungan masyarakat, suara azan juga kadang menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya yang kurang memenuhi syarat. Karena itu, penggunaannya harus diatur.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Baca Juga: Azan Disorot Media Asing, Begini Aturan Lengkap Penggunaan Suara Masjid dari Kemenag

Instruksi yang dimaksud Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. 

Kata dia, kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Sebelumnya, isu pengeras suara masjid atau suara azan kembali disorot lantaran media asal Prancis, Agence France-Presse (AFP), membuat liputan tentang suara azan di negeri religius Indonesia yang dianggap justru menganggu beberapa orang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x