Mahkamah kehormatan dewan kini punya wewenang mempidanakan pihak yang dianggap merendahkan kewibawaan DPR.
Hingga lewat 30 hari Selasa (13/3) kemarin Presiden Joko Widodo tak menandatangani Undang-Undang MD3 yang sudah disahkan DPR pada 12 Februari lalu.
Sesuai tata negara undang-undang yang tak ditandatangani presiden selama tiga puluh hari sejak disahkan oleh DPR otomatis berlaku. Presiden enggan menandatangani undang-undang namun Presiden tak menyatakan keberatan saat UU yang merupakan revisi tersebut dibahas di DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.