JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech pinjaman online (Pinjol) baru.
Langkah ini dilakukan atas intruksi Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas bersama Menteri Informasi dan Informatika, Menteri Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Kapolri, membahas tata kelola pinjaman online yang digelar pada Jumat (15/10/2021) siang.
Kepada jajarannya, Jokowi memerintahkan agar penyalahgunaan Pinjol segera ditindak tegas.
"Langkah-langkah tegas tanpa kompromi akan diambil pemerintah agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjaman online ilegal yang berdampak serius dan terus meresahkan masyarakat," kata Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, saat ini sudah ada 107 pinjaman online yang terdaftar di OJK. Seluruhnya terdaftar secara resmi dan tergabung dalam asosiasi fintech yang dibentuk OJK.
Baca juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah
"Dalam asosiasi itu digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif yang memberikan pinjaman yang murah cepat dan tidak menimbulkan akses akses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika dan ada kesepakatan yang dilakukan para pelaku ini yang di fasilitasi oleh asosiasi," jelasnya.
Wimboh menyadari bahwa di lapangan banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.
Kemudian, masyarakat dibuat resah karena perusahaan-perusahan itu memasang suku bunga tinggi dan dalam penagihannya melanggar kaidah dan aturan yang sudah ditetapkan OJK.
"Sehingga kami bersama Pak Johnny Plate yang mempunyai kewenangan dalam, menutup lebih dari 3000 akun pinjaman online yang tidak terdaftar," imbuhnya.
Baca juga: Polisi: Cek Daftar Pinjol Legal di Website OJK Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, kata Wimboh, masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak terjebak kepada tawaran pinjaman online ilegal.
"Pilihlah pinjaman online di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Semua tersedia di website OJK," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.