JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang bekas penyidiknya, Novel Baswedan mampu membuktikan pernyataannya soal ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jumat (15/10/2021).
“Kalau misalnya Novel mau ngomong dari awal buktinya apa? Kami juga sebenarnya sempat bertanya-tanya, yang mana? Siapa?,” kata Karyoto.
KPK, tegas Karyoto, akan dengan senang hati mempelajari bukti yang disampaikan oleh Novel Baswedan. Jika tidak, Karyoto menilai pernyataan Novel hanya sekedar ingin meramaikan situasi saja.
“Kami dengan senang hati mempelajari apa yang disampaikan oleh Novel,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka
Lebih lanjut, Karyoto juga merespons fakta persidangan yang disampaikan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, di mana ada penyebutan kata ‘atasan’ dalam permintaan suap yang dilakukan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Menurutnya, pernyataan M Syahrial terkait pernyataan Robin perlu diperjelas, siapa atasan yang dimaksud. Sebab, atasan Robin ketika dirinya masih menjadi penyidik di KPK, secara struktur banyak.
“Atasan dia masih ada kasatgas, masih ada direktur, di atas direktur ada deputi, coba tanya aja nanti di pengadilan lewat pengacaranya siapa?, Kenal siapa?,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Keterangan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: IM57+ Institute soal Mantan Pegawai KPK Buat Parpol: Kami Santai dan Cair
Untuk diketahui, Yusmada adalah tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Yusmada sekaligus saksi untuk untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?” tanya JPU kepada Yusmada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.