JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan terus memberantas semua praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait
Wimboh menyebut, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” kata Wimboh dikutip dari ANTARA, Jumat (15/10/2021).
Dia menambahkan, sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Wimboh mengimbau kepada masyarakat agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Masyarakat, lanjut dia, dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol.
Atau dapat melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik [email protected]. Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id.
Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian soal banyaknya kemuculan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Jokowi menyinggung soal pinjol saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10) kemarin.
Kepala Negara ini sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.
"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi.
Atas adanya arahan dari Jokowi itu, Kepolisian RI kemudian bergerak cepat dengan meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta.
Pada Kamis (14/10/2021) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Kemudian Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah menggerebek tujuh Pinjol ilegal di DKI Jakarta. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Pada hari yang sama, Penyidik Polda Metro Jaya pun berhasil menggerebek kantor Pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Di lokasi tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
Baca Juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah
Sumber : Kompas TV/ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.