JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkap, mayoritas rakyat menolak wacana pemilihan umum (Pemilu) diundur ke 2027.
Publik pada umumnya berpendapat Pemilu mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024, tidak diundur ke 2027, meskipun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat.
"Ada 82 persen warga yang memiliki pandangan ini," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas dalam pemaparan survei opini publik nasional terkait ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’.
Hasil survei yang dilakukan SMRC tersebut dirilis secara daring, Jumat (15/10/2021).
"Sebaliknya, hanya 13 persen yang berpendapat Pemilu 2024 harus diundur menjadi tahun 2027. Yang belum tahu atau tidak menjawab sebesar 4 persen," kata Abbas.
Baca Juga: Survei SMRC: 84% Publik Tidak Setuju Adanya Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Abbas menjelaskan, dalam survei tersebut, responden ditanya dua pendapat berbeda:
Pertama, menyatakan bahwa karena keadaan pandemi Covid-19 yang belum menentu akan berakhir dalam waktu cepat, pemilihan umum 2024 harus diundur menjadi tahun 2027.
Artinya, Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) yang menjabat sekarang diperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2027 tanpa pemilihan umum.
Pendapat kedua, walaupun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat, pemilihan umum mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan Undang-undang, dan menjadi tanggung jawab hasil pemilu 2024 untuk menanggulangi pandemi Covid-19 bila belum berakhir.
Terhadap dua pandangan itu, mayoritas responden tidak sepakat adanya gagasan pengunduran pemilu 2024 ke 2027.
Abbas mengatakan, bahwa gagasan mengundur pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi Covid-19 tidak mendapat tempat di masyarakat.
Survei opini publik tersbeut digelar pada 15 - 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung.
Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen.
Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).
Baca Juga: Demokrat: Tak Ada Salahnya Jokowi Belajar ke SBY untuk Menentukan Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.