JAKARTA, KOMPAS.TV - Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 akan melimpahkan kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet kepada Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/10/2021).
"Karena ranah sipil dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Herwin.
Dalam keterangannya, Herwin mengatakan, pihaknya menemukan oknum anggota TNI di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Pelaku diduga mengatur Rachel Vennya lolos dari karantina setibanya dari Amerika Serikat.
“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," ujar Herwin.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 Patikan akan Ada Sanksi Tegas
Atas tindakannya membantu Rachel Vennya, Herwin mengatakan, FS terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," ujar Herwin.
Herwin menambahkan, pemberian sanksi bagi FS merupakan ranah penyidik Polisi Militer.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Baca Juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana
Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Sementara itu, pada Pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Untuk diketahui, penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.