Kompas TV nasional peristiwa

Ada Isu Penting dari Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Ini Kata Psikologi Forensik

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 13:27 WIB
ada-isu-penting-dari-penyidikan-kasus-dugaan-pemerkosaan-di-luwu-timur-ini-kata-psikologi-forensik
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dibantu oleh Mabes Polri dinilai akan menunjukkan peran negara dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak.

Terlebih kasus yang ramai di media sosial ini, kata Reza Indragiri Amriel selaku Psikolog Forensik, masih ditunggu keberlanjutannya oleh masyarakat secara luas.

Menurutnya, dalam persoalan ini tidak hanya sebatas pengungkapan sebuah kasus kejahatan seksual atau kekerasan seksual, lalu kekerasan psikis dan fisik. Melainkan ada isu yang lebih penting bagi korban yang merupakan anak-anak.

"Isu yang jauh lebih penting bagi korban bahwa bagaimana negara secara konsekuen menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memberikan perlindungan khusus pada anak-anak," kata Reza kepada Kompas TV dalam program "Dialog Sapa Indonesia Pagi", Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Masalah Kemampuan Penyidik Disebut Bikin Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sempat Berhenti

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membeberkan sejumlah fakta dalam pemeriksaan ulang oleh tim supervisi untuk kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Brigjen Rusdi mengatakan, tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (11/10/2021) pada sejumlah dokter dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.

Dari penyidikan itu, pihak kepolisian tegas menolak sebutan dugaan pemerkosaan sebagaimana ramai dibicarakan di media sosial. Gantinya, kepolisian menyebut dengan dugaan pencabulan.

“Peristiwa perbuatan cabul. Jadi, bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di media sosial," kata Rudi.

Akibatnya, ada dua pemahaman berbeda di publik mengenai pengertian pencabulan dan pemerkosaan. Terlebih dalam hal ini, pihak kepolisian tidak menerangkan lebih lanjut.

Kendati demikian, dilansir dari laman resmi BPHN, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Adapun perbedaan persepsi antara kepolisian dan pelapor, ibu kandung korban, yakni disebabkan oleh perbedaan hasil dari tiga visum yang dilakukan.

Perihal ini, kata Reza, baiknya seluruh masyarakat dapat menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan kepolisian.

Baca Juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

"Investigasi yang dilakukan kepolisian mudah-mudahan akan memunculkan jawaban mengapa terjadi perbedaan visum ketiga dengan visum kedua," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x