JAKARTA, KOMPAS.TV- Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (11/10/2021).
Setiawan Harjono adalah besan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Setya Novanto.
Tercantum sebagai pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan dan Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka. Yaitu:
Baca Juga: Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Pemerintah Terbuka soal Penyitaan Aset
1. Menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Menyatakan keduanya bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).
3. Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
4. Menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.
Baca Juga: Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengaku belum mendapat informasi resmi terkait gugatan itu.
"Tapi prinsipnya dalam melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti aturan dalam pengurusan piutang negara," kata Rahayu saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (14/10/2021).
"Kami memaklumi jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan langkah-langkah hukum dan menghormati berbagai proses hukum yang harus dilakukan," tambahnya.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang punya utang kepada negara sebesar Rp3,57 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon ke Obligor BLBI, Pengamat: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode emiten BBKU.
Dalam pengumuman disebutkan, Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.