Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada, menilai penyebab ditangkapnya hakim Pengadilan Negeri Tangerang oleh KPK adalah karena faktor keserakahan hakim.
Selain itu, Ketua KY menyatakan, Pengadilan Negeri Tangerang rentan kasus suap karena banyak menangangi kasus perdata bernilai besar.
KY masih menunggu keterangan resmi KPK untuk menentukan sanksi yang tepat bagi hakim dan panitera pengganti yang ditangkap tangan KPK pada Senin (12/3) kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.