JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Rachel Vennya dilaporkan kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet sepulang dari perjalanan luar negeri.
Bahkan, kaburnya Rachel Vennya dari karantina dibantu oleh seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Benarkah demikian? Berikut fakta-fakta Rachel Vennya kabur dari karantina yang dapat dihimpun Kompas TV, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pangdam Jaya Minta Oknum TNI Inisial FS Segera Diselidiki
Rachel Vennya diketahui kabur di hari ketiga saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, dia harus menjalani karantina selama delapan hari.
Kaburnya mantan istri Niko Al Hakim ini juga diduga dibantu oleh seorang anggota TNI berinisial FS yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta.
FS diduga membantu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur karantina yang harus dilakukan selama delapan hari.
“Ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota (TNI) Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Venna dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Baca Juga: Terkonfirmasi Kabur dari Kewajiban Karantina, Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI di Bandara
Polemik kaburnya Rachel Vennya dari karantina tidak terbatas pada isunya saja. Namun, lokasi karantina selebgram tersebut juga menjadi sorotan, di mana seharusnya dia tidak berhak dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.
Herwin menjelaskan, dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, hanya tiga kategori yang berhak mendapatkan layanan karantina gratis di Wisma Atlet.
Tiga kategori tersebut adalah pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah RI.
“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Herwin.
Baca Juga: Geger Dugaan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Jika Terbukti Ini Sanksinya!
Kodam Jaya selaku Komandi Satuan Tugas Gabugan Terpadu Covid-19 tengah melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya yang dibantu anggota TNI.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji juga meminta proses penyelidikan segera dilakukan.
Pangdam Jaya juga meminta proses penyelidikan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Apabila terbukti kabur dari karantina, Rachel Vennya terancam pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta, sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.