MAMUJU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku pembuang bayi di Mamuju, Sulawesi Barat. Kedua tersangka yang ditangkap merupakan kedua orang tua bayi.
Selain menangkap dua tersangka pembuang bayi yang merupakan kedua orang tua bayi polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya di lokasi yang berbeda yang membantu proses aborsi dan penguburan bayi. Dari hasil penyelidikan polisi, bayi yang diaborsi baru berumur 7 bulan.
Dari kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku. Selain itu polisi juga menyita barang bukti tiga buah handpone milik para pelaku satu buah gunting kecil, satu tas yang digunakan pelaku membawa bayi ke lokasi penguburan, serta pakaian milik ibu bayi. Seluruh tersangka kini terancam pidana 10 tahun penjara.
#aborsi
#polisi
#mamuju
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.