JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji meminta oknum TNI berinisial FS, yang diduga membantu Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Wisma Atlet segera diselidiki.
Adapun perintah tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/201).
Untuk diketahui, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS menuturkan hal utama yang diperintahkan Mulyo Aji adalah agar proses penyedikan terhadap oknum yang membantu Rachel Vennya dilakukan secepatnya.
Tak hanya itu, Pangdam Jaya juga meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
Sebagai informasi, aksi FS ini terbongkar saat Kodam Jaya tengah mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Terkonfirmasi Kabur dari Kewajiban Karantina, Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI di Bandara
Dia menjelasakan pemeriksaan dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Dalam pengusutan, pihaknya menemukan dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS tersebut.
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ujar Herwin.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya disebut tak menjalani kewajibannya menyelesaikan karantina di Wisma Atlet usai pulang dari pulang dari New York.
Rachel Vennya bersama kekasihnya dikabarkan kabur setelah menjalani tiga hari menjalani karantina.
Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama delapan hari.
Baca Juga: Dugaan Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Diusut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.