JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, aksi smackdown polisi kepada mahasiswa di Tangerang mencerminkan brutalitas kepolisian dalam penanganan aksi massa.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Kontras Fatia Amudiliyanti kepada KOMPAS TV, Kamis (14/10/2021).
“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi massa,” kata Fatia.
Tidak hanya itu, Fatia menuturkan, Kontras melihat bahwa tindakan polisi membanting mahasiswa yang terekam dalam video tersebut tidak berdasar asas necesitas.
“Terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM soal Polisi Smackdown Mahasiswa: Kami Tunggu Akuntabilitas dan Transparansi Polri
“Tindakan yang diambil di lapangan juga tidak masuk akal (reasonable), sebab perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku. Terlebih perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat.”
Bagi Kontras, tindakan brutalitas aparat yang ditujukan terhadap massa aksi tidak terlepas dari kultur kekerasan yang langgeng di tubuh kepolisian.
“Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam mengamankan aksi tidak pernah diusut secara tuntas dan berkeadilan,” katanya.
“Hal tersebut akhirnya membuat tindakan serupa dinormalisasi sehingga terus terjadi keberulangan dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang humanis.”
Selain itu, lanjut Fatia, Kontras melihat tindakan anggota kepolisian pada saat pengamanan aksi massa tersebut merupakan tindakan diluar prosedur dalam melakukan pengendalian massa.
Hal ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM
“Setidaknya ada empat aktor yang harus diminta pertanggungjawaban. Pertama, anggota Polisi yang melakukan tindak kekerasan. Kedua, anggota pengendali lapangan (komandan kompi atau komandan batalyon)” ucapnya.
“Ketiga, komandan kesatuan sebagai pengendali teknis. Keempat, Kapolda selaku penanggungjawab pengendalian taktis, sebagaimana Pasal 14 (2) Perkap Nomor 2 Tahun 2019 penindakan huru-hara,” tambah Fatia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.