JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pelaku kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur di Jember Jawa Timur ditangkap polisi di rumahnya. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dipertemukan dengan korbannya, pelaku pun tak bisa berkelit.
Sukarlin, warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ia ditangkap berdasarkan laporan warga, yang menyebut pelaku melakukan kejahatan seksual kepada anak berusia 12 tahun.
Baca Juga: LBH Makassar Desak Mabes Polri Bentuk Tim untuk Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur
Pelaku sempat berkelit dan menyangkal tuduhan tersebut. Namun setelah dipertemukan dengan korbannya dan ditunjukan sejumlah barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto menjelaskan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap F-T, yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan aksinya di dalam toko kelontong miliknya. Ia membujuk korban dengan iming-iming diberi buku tulis serta uang 20 ribu rupiah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas
Kasus ini terus dikembangkan polisi, karena diduga ada korban lainnya. Pelaku sendiri dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
#KejahatanSeksual #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak #AnakKorbanKejahatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.