BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan wisatwan mancanegara (wisman) atau turis asing dari 19 negara masuk ke Bali dan Kepulauan Riau mulai hari ini, Kamis (14/10/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan guna memulihkan ekonomi di Bali akibat pandemi Covid-19.
“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip, Kamis.
Luhut menekankan pemilihan 19 negara tersebut telah sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ujarnya.
Adapun 19 Negara yang diizinkan masuk Bali dan Kepri yakni, Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China.
Kemudian India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut, lanjut Luhut, dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Baca Juga: Bali Buka Pintu Penerbangan Internasional, Ini Proses Panjang yang Harus Dilalui Penumpang
Beberapa syaratnya seperti, melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
Kemudian pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, bagi warga asing yang tidak masuk daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.
Namun dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ini Tiga Kunci Bali Buka Pintu bagi Turis Mancanegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.