JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa keputusan mengubah hari libur bukanlah perubahan yang bersifat permanen. Keputusan mengubah hari libur nasional dilakukan semata-mata untuk mencegah klaster Covid-19.
Demikian Kementerian Agama merespons berbagai pandangan terkait perubahan hari libur nasional.
“Kementerian Agama menyimak dan memperhatikan berbagai pandangan, ya, berbagai pendapat dan tanggapan ya yang diberikan oleh ormas Islam atau tokoh masyarakat. Tentu kami ingin menyampaikan bahwa ini bukan perubahan yang sifatnya permanen,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar merespons kontroversi libur keagamaan dalam keterangannya di KOMPAS TV, Kamis (14/10/2021).
“Kita tentu berharap dan berikhtiar berdoa apabila kondisi sudah kembali normal tentu kita akan kembali menetapkan hari libur nasional itu sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar agama itu.”
Menanggapi hal yang sama, Ahli Epidemolog Universitas Indonesia Iwan Ariawan menilai langkah pemerintah yang mengubah hari libur nasional sudah tepat.
Baca Juga: Kemenag: Mengganti Hari Libur Tidak Mengubah Substansi Keagamaan yang Diperingati
Sebab, jika mengacu pada sejarah penularan Covid-19 di Tanah Air, libur selalu membuat mobilitas masyarakat meningkat dan menciptakan kerumunan.
“Kalau kita pelajari dua minggu kemudian kasus meningkat, itu pola yang selalu berulang jadi dua minggu kemudian kasus selalu meningkat. Nanti puncaknya selalu 1-2 bulan kemudian,” ujarnya.
“Masalahnya kalau sudah meningkat itu turunnya lebih lama, naiknya lebih cepat. Itu yang perlu kita jaga karena sekarang ini kan penanganan pandeminya sedang baik, kita harus pertahankan terus sehingga tidak terjadi lonjakan lagi.” Tambahnya.
Iwan menambahkan, penularan Covid-19 sebenarnya tergantung dari bagaimana cara mobilitas penduduknya, bukan liburannya.
Meskipun liburannya pendek, tapi mobilitasnya naik itu risiko untuk lonjakan kasusnya tinggi.
“Nah yang satu atau dua hari saat ini memang dikhawatirkan karena kita sudah lama tidak pembatasan mobilitas, sekarang kan mobilitas mulai dilonggarkan, karena sudah membaik wabahnya,” katanya.
Baca Juga: Penggeseran Hari Libur Maulid Nabi Dikritik, Kemenag: Ini demi Mencegah Covid-19
“Khawatirnya dengan dilonggarkan kemudian diberikan liburan 1-2 hari masyarakatnya euforia sehingga melakukan mobilitas yang tinggi.”
Sebagai informasi, pemerintah mengubah 2 libur dan menghapus 1 cuti bersama dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Dalam keputusannya, pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Sedangkan, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.