KOMPASTV - OJK mengatakan perlu tiga hal besar untuk menekan tingkat depresi masyarakat akibat jerat pinjol.
Pertama, literasi keuangan dan literasi digital masyarakat mendesak dilakukan agar mereka memahami bahwa sangat berbahaya mereka mengizinkankan pihak lain mengakses data pribadi.
Kedua, percepat proses pengaduan, terutama solusi pelunasan utang. Khususnya tidak membuka pinjaman baru untuk melunasi utang.
Ketiga, proses hukum, mendorong masyarakat agar tak ragu mengadukan masalah jika merasa terjerat pinjol ilegal.
Tiga hal ini diharapkan OJK mampu menyadarkan masyarakat agar tidak semakin dalam terjebak dalam pinjaman tak sah.
Baca Juga: Bunga Pinjol Legal Lebih Mahal Dari Bank | B-Talk (3)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.