JAKARTA, KOMPAS.TV - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya akan didanai APBN, padahal 6 tahun lalu tepatnya pada pertengahan September 2015 Presiden Jokowi menyebut, tak akan gunakan APBN untuk proyek ini.
Presiden Joko Widodo menyerahkan ke BUMN sepenuhnya melalui skema b to b atau business to business.
Pendanaan kereta cepat ini disorot usai Presiden Jokowi resmi meneken peraturan presiden atau Perpres nomor 93 tahun 2021.
Yang merupakan perubahan atas Perpres nomor 107 tahun 2015 tentang percepatan penyeleng-garaan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dari beberapa pasal revisi yang paling disorot publik adalah revisi pasal 4. Isinya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini diizinkan untuk didanai APBN dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiscal.
Baca Juga: Sri Mulyani Butuh Rp700 Triliun Agar Defisit APBN 2023 di Bawah 3 Persen
Sementara dalam aturan lama pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, kondisi keuangan para pemegang saham perusahaan konsorsium proyek kereta cepat mengalami kemacetan akibat pandemi covid-19.
Arya juga menjelaskan, mau tidak mau APBN ikut mendanai supaya proyek kereta cepat tetap terlaksana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.