JAKARTA, KOMPAS.TV - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan sejumlah fakta yang ditemukan tim asistensi pengawasan penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam supervisi kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kepolisian setempat menghentikan penyelidikan pencabulan yang laporan ibu korban dengan pihak terlapor adalah mantan suami atau ayah kandung dari tiga korban.
Mulai dari pihak istana hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ikut memberi perhatian terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas
Terakhir Bareskrim Polri mengirim tim Wassidik yang beranggotakan Bareskrim Polri, Propam Polri dan dibantu Polda Sulsel untuk melakukan supervisi dan asistensi kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur.
Berikut 5 fakta yang ditemukan tim terkait kasus pencabulan anak di Luwu Timur;
1. Pencabulan bukan pemerkosaan
Rusdi menjelaskan pada 9 Oktober 2019, penyidik menerima surat pengaduan dari ibu korban. Dalam surat tersebut, ibu dari ketiga korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana, yaitu perbuatan cabul.
Menurut Rusdi, hal ini sekaligus menerangkan informasi viral di media sosial dan perbincangan publik bahwa laporan awal adalah dugaan pencabulan bukan dugaan pemerkosaan anak.
Baca Juga: Ada Luka Peradangan pada Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Mabes Polri Pilih Sebut “Pencabulan”
"Jadi sekali lagi dalam surat pengaduan tersebut saudari (ibu korban) melaporkan diduga telah terjadi peristwia perbuatan cabul, jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan ini yang perlu kita ketahui bersama," ujar Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
2. Perbedaan visum
Rusdi menyatakan, setelah mendapat laporan, tim kemudian melakukan visum et repertum di dua fasilitas kesehatan yang berbeda.
Visum pertama dilakukan di Puskesmas Malili Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 terhadap tiga korban. Hasil visum dikeluarkan pada 15 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh dokter Nurul
Menurut Rusdi, hasil pemeriksaan dokter Nurul menyatakan tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Buka Gelar Perkara Khusus Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.