JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kemudahan dan keringanan hukum pada masyarakat di tengah situasi darurat pandemi Covid-19.
Hal ini dinyatakan Ma'ruf ketika menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2021 Kemenkumham pada Selasa (12/10/2021).
Ma'ruf mengatakan, keringanan ini sesuai konsep dalam hukum Islam bernama rukhsah.
Menurut Ma'ruf, konsep rukhsah memungkinkan negara mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan, atau melonggarkan.
Baca Juga: Ternyata PPATK Tak Menyerahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun ke Polri
Ia menilai pemerintah dapat mengaplikasikan konsep rukhsah ini dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia demi kepentingan umum dan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” ujar Ma’ruf yang hadir melalui konferensi video.
Ma’ruf menyebut penerapan konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah berlaku secara parsial.
Salah satu contohnya adalah pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku sesuai kondisi normal.
“(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender,” urai Wapres.
Ma’ruf berpendapat, contoh-contoh hukum itu dapat dikumpulkan dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan permanen dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.
“Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait,” kata Ma’ruf.
Ia pun meminta Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Terbukti Langgar Aturan PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 juta atau Dikurung 15 Hari
Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada dapat lebih cepat merespon dan beradaptasi dengan krisis.
“(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang,” ujar Wapres Ma’ruf.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, respon kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” imbuh Ma’ruf Amin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.