JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan seorang ibu pedagang sayur di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka usai dianiaya preman masih menjadi teka-teki.
Pedagang sayur yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Gea ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihak keluarga preman juga melaporkannya ke kepolisian.
Melihat video yang beredar, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mempertanyakan dasar dari penetapan tersebut.
"Ini ya nggak masuk akal ketika kemudian justru si ibu dituduh melakukan tindakan yang melukai yang menganiaya, ini yang perlu dipertanyakan," kata Poengky kepada KompasTV, Senin (11/10/2021).
Poengky juga menyebut dalam proses penyelidikan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didukung kuat dengan scientific investigation.
"Apakah ketika saling lapor ini ya, apakah sudah ada saksi-saksi dan bukti-bukti dengan didukung scientif crime investigation," sambungnya.
Lalu bagaimana sebenarnya pihak kepolisian melakukan proses hukum hingga proses penetapan tersangka pada korban?
Simak pembahasan lengkapnya bersama suami korban penganiayaan, Hatoasa Hura, dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.