Kompas TV nasional hukum

Ternyata PPATK Tak Menyerahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun ke Polri

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 18:21 WIB
ternyata-ppatk-tak-menyerahkan-hasil-temuan-dugaan-transaksi-narkoba-rp120-triliun-ke-polri
Ilustrasi narkoba. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan hasil temuan terkait dugaan transaksi narkoba mencapai Rp120 triliun ke Polri. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan hasil temuan terkait dugaan transaksi narkoba mencapai Rp120 triliun ke Polri.

Keputusan tersebut diketahui berdasarkan hasil pertemuan antara PPATK dengan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) kemarin. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Temuan Rekening Jumbo Senilai Rp120 Triliun, Diduga Terkait Transaksi Narkoba!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, hasil temuan dugaan transaksi narkoba itu sudah diserahkan kepada penyidik lain. 

Namun, Krisno memastikan bahwa penyidik yang diserahkan mengenai hasil temuan itu bukanlah berasal dari institusi Polri.

"Terkait adanya rekening Rp120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Krisno melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (12/10/2021).

Padahal, kata Krisno, pihak kepolisian siap untuk menindaklanjuti temuan tersebut jika PPATK menyerahkan hasil penyelidikannya ke Polri. 

“Manakala diserahkan ke kami maka siap untuk menindaklanjuti," ucap Krisno.

Baca Juga: Narkoba Ditemukan dalam Kampus USU, Anggota DPR "Nyaringkan" Pembinaan ke Mahasiswa

Krisno mengaku tak tahu siapa pihak yang ditunjuk oleh PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba hingga Rp120 triliun tersebut. 

Kendati demikian, Krisno menambahkan, kedua belah pihak baik PPATK dan Polri bersepakat menjalani kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," ujar Krisno.

Lebih lanjut, Krisno menuturkan, pertemuan pihaknya dengan PPATK juga memutuskan kerja sama kedua belah pihak untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.

Baca Juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Jaga Netralitas dan Tidak Berpihak pada Politik Kekuasaan




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x