Kompas TV video sinau

Ketahui Syarat Pakai Pelat Nomor Cantik dan Besaran Biaya yang Diperlukan

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 10:16 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau yang dikenal dengan pelat nomor.

Umumnya pelat nomor terdiri dari kode wilayah, empat nomor urut registrasi, serta seri huruf.

Namun, kombinasi pelat nomor juga bisa disesuaikan dengan keinginan, yang biasa dikenal dengan pelat cantik atau NRKB pilihan.

Menurut Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada syarat yang dibutuhkan untuk memakai pelat nomor cantik.

NRKB pilihan atau pelat nomor cantik dapat diterbitkan dengan mengisi formulir permohonan dan menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB Pilihan.

Selain itu, NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun, dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa membayar PNBP.

Jika masa berlaku NRKB pilihan habis dan tidak dilanjutkan, maka akan diberikan pelat nomor sesuai urutan.

Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?

Berikut daftar biaya penerbitan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta.

Mengubah NRKB biasa menjadi pelat nomor pilihan merupakan salah satu modifikasi yang dianggap legal oleh kepolisian.

Namun, pemilik kendaraan dilarang mengubah bentuk pelat nomor, atau menggeser posisi angka agar lebih dekat ke huruf karena pelat nomor memiliki spesifikasi khusus sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ini Aturan  Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat hingga Intelijen, Nopol RF Tak Dipakai Lagi?

(*)

Grafis: Joshua Victor




Sumber : diolah dari berbagai sumber



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x