Penyandang difabel punya hak untuk mengakses fasilitas publik. Hal ini sudah termuat di undang - undang.
Faktanya di lapangan, fasilitas publik seringkali dibuat tanpa pelibatan penyandang disabilitas. Inilah yang dikeluhkan Ariani Soekanwo, ketua Kelompok Kerja Implementasi UU Disabilitas.
Menurut Ariani, tak jarang sebuah proyek harus dibongkar ulang karena ternyata menyulitkan kaum difabel untuk memanfaatkannya. Contoh konkretnya adalah pembatas berupa tiang besi yang dipasang di trotoar.
Tiang besi di trotoar, khususnya di jalan protokol Jakarta, dipasang agar sepeda motor tidak naik ke trotoar. Memang hal ini melindungi pejalan kaki, namun tidak untuk pengguna kursi roda.
Contoh lain, masih di trotoar, yakni garis kuning untuk memandu tunanetra. Garis kuning ini seringkali terhalang benda - benda seperti tiang listrik.
Inilah gambaran di Jakarta. Belum lagi fasilitas di daerah - daerah lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.