JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N. Tilaar sudah diperiksa atas laporan kasus penipuan CPNS pada Senin (11/10/2021) kemarin.
Olivia diminta menjawab 41 pertanyaan selama enam jam pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah pelapor dan terlapor selesai diperiksa, polisi akan beranjak ke langkah selanjutnya untuk menemukan kebenaran laporan penipuan CPNS itu.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Masuk Angin Usai Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan segera gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut akan lanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/10/2021).
Yusri juga mengatakan, dari laporan ke polisi, Karnu menyebut saat ini korban penipuan itu berjumlah 5 orang. Sedangkan, dugaannya koban mencapai 225 orang.
"Polisi akan bekerja pada laporan yang masuk yang 5 korban," jelas Yusri. "Jadi sangat mungkin penyidik akan membuat gelar perkara agar tahapan perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan."
Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Anak Nia Daniaty Keukeuh Buktikan Agustin Bukan Korban Dugaan Penipuan CPNS
Sebagai informasi, kasus penipuan oleh Olivia Nathania dan Rafly N. Tilaar didasari dari laporan Agustina dan Karnu. Olivia dan Rafly dilaporkan melakukan penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen CPNS.
Dalam laporan itu, Olivia diduga mengiming-imingi jabatan CPNS jalur tanpa tes kepada 225 orang dengan mahar Rp25 juta per kepala. Hingga kini total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.