JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memilih bungkam usai diperiksa KPK sebagai tersangka di kasus dugaan penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 25 September 2021 lalu.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju ketika masih menjadi penyidik KPK untuk menangani perkara korupsi di Lampung Tengah.
Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Robin Pattuju Bantah Kenal Syahrial dari Azis, dan Klaster Senam di Bantul
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, masa penahanan azis syamsuddin diperpanjang hingga 22 November.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK saat menjabat sebagai wakil ketua DPR terkait kasus suap dana alokasi khusus di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Patujju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.