MEDAN, KOMPAS.TV - Polemik penetapan tersangka dan saling lapor atas kasus penganiayaan pedagang sayur dan preman di Pasar Gambir Tembung Deli Serdang, Sumatera Utara, diakui Polda Sumatera Utara.
Saat ini, kisruh saling tuding melakukan penganiayaan dan mengaku sebagai korban dalam kasus penganiayaan tersebut, masih diproses oleh pihak kepolisian.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini berbuntut panjang, karena pedagang yang awalnya melapor sebagai korban, namun belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disebabkan adanya laporan susulan dari pria yang disebut sebagai pelaku, yang juga membuat laporan dan mengaku lebih dulu dianiaya pedagang.
Pihaknya membenarkan penetapan status tersangka pada pedagang yang diberikan penyidik Polsek Percut Sei Tuan.
Namun pria yang disebut sebagai preman, juga ditahan dan berstatus tersangka.
Kabid humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, untuk kasus ini, akan diterapkan penegakan hukum keadilan restoratif.
Atau dengan cara penegakan hukum di luar pengadilan.
Penegakan hukum keadilan restoratif ini akan melibatkan kedua belah pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (*)
#pedagangsayur #viral #pedagangsayurtersangka #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.