JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka dalam kasus suap penyidik KPK, Azis Syamsuddin, membantah memiliki banyak orang dalam di lembaga tersebut untuk mengurus perkaranya. Azis mengaku hanya berhubungan dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Keterangan tersebut disampaikan Azis Syamsuddin kepada penyidik saat diperiksa untuk pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pernyataan Azis tersebut diceritakan kembali oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
“Di hadapan penyidik tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membatu yang bersangkutan selain dari SRP (Stepanus Robin Pattuju),” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Stepanus Robin Ngaku Bukan Azis Syamsuddin yang Kenalkan Dirinya ke M Syahrial, Tapi Sosok Ini
Seperti diketahui eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa penerima suap dalam pengurusan kasus di KPK.
Meski Azis mengaku tidak memiliki orang dalam selain Robin Pattuju, namun Ali Fikri menyatakan KPK bakal terus mendalami dugaan tersebut.
“KPK tidak berhenti sampai di sini. Kami memastikan bahwa akan terus mendalami lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud,“ tuturnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK
Bahkan, menurut Ali Fikri, tim penyidik lembaga antirasuah bakal memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami informasi tersebut.
“KPK bakal menggali informasi lainnya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan kasus suap tersebut,” paparnya.
Informasi adanya orang dalam Azis di KPK, pertama kali disebutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Dia menyebut mantan Wakil Ketua DPR itu memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Janji Telusuri Dugaan Adanya 8 Oknum Internal yang Bisa Dikendalikan Azis Syamsuddin
Hal tersebut disampaikan Yusmada saat menjadi saksi untuk terdakwa Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/10/2021) lalu.
Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.